Prosedur Daftar Ulang
a. Dana Pembinaan dan Pengemngan Mahasiswa Baru (Rp 2.200.000,-)
b. Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
c. Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) bagi S1 non FK dengan tahapan : 30% pada saat daftar ulang semester 1, 40% pada saat menjelang UTS semester 1, 20% pada saat daftar ulang semester 2, 10% pada saat menjelang UTS semester 2, sedang DPP FK diatur tersendiri pada saat wawancara
d. Dana Pesantren khusus Prodi Kedokteran (Prodi Farmasi dan prodi ARS tidak wajib tinggal di pesantren tetapi wajib mengikuti pendidikan kepesantrenan di ponpes Ar-Razi)
e. Dana Pengembangan Fakultas (Program Studi Kedokteran mulai Rp 25.000.000, Program Studi Farmasi mulai Rp 7.500.000, prodi ARS Rp 2.500.000 berjenjang sesuai dengan nomor urut hasil seleksi)
Catatan :
a. Calon Mahasiswa Baru yang terlambat melakukan daftar ulang sesuai dengan gelombang pendaftarannya, maka ditetapkan sebagai pendaftar pada gelombang saat ia melakukan daftar ulang
b. Dana daftar ulang yang sudah dibayarkan ke Unisma tidak bisa ditarik kecuali yang bersangkutan diterima di PTN melalui seleksi SBMPTN, untuk Fakultas Kedokteran harus program studi Kedokteran Umum dan dipotong 10 % dari total dana yang telah dibayarkan.
c. DPP mahasiswa alih jenjang/pindahan, sesuai dengan DPP gelombang III + 25%
Program |
Gelombang I |
Gelombang II |
Gelombang III |
|
S1 Non Fakultas Kedokteran |
9 April 2024 |
9 Juli 2024 |
14 September 2024 |
|
Pascasarjana |
Semester Gasal |
Semester Genap |
||
14 September 2024 |
6 Januari 2025 |
|||