Jalur Transfer/Alih Jenjang

 

Mahasiswa Transfer (Pindahan) atau Alih Jenjang (tidak berlaku bagi pendaftar Fakultas Kedokteran dan Fakultas Agama Islam), Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mendaftar melalui jalur ini sebagaimana persyaratan di jalur reguler dilengkapi dengan persyaratan khusus, antara lain:

a)     Status di perguruan tinggi asal minirnal semester 3 dan maksirnal semester 6 (untuk Mahasiswa Transfer)

b)    Prodi  perguruan tinggi asal minimal memiliki akreditasi yang sama dengan  prodi perguruan yang dituju (untuk Mahasiswa Transfer)

c)     Menyerahkan surat pindah dari perguruan tinggi asal, ditujukan kepada  Dekan Perguruan Tinggi yang dituju (Transfer Pindahan)

d)    Foto copy transkrip dan ijazah dari perguruan tinggi asal yang berlegalisasi 1 lembar (untuk Mahasiswa Alih Jenjang)

e)     Menyerahkan Konversi nilai dari program studi yang dituju 1 lembar (untuk Mahasiswa Transfer/Alih Jenjang

 

whatsapp