Jalur Transfer/Alih Jenjang

Mahasiswa pindahan/alih jenjang (tidak berlaku bagi pendaftar Fakultas Kedokteran dan Fakultas Agama Islam), Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mendaftar melalui jalur ini sebagaimana persyaratan di jalur reguler dilengkapi dengan persyaratan khusus

a)   Status di perguruan tinggi asal minimal semester 3 dan maksimal semester 6 (transfer)

b)   Prodi perguruan  tinggi asal minimal memiliki akreditasi yang sama dengan prodi perguruan yang dituju (transfer)

c)   Menyerahkan surat pindah dari perguruan tinggi asal, ditujukan ke Dekan perguruan tinggi yang dituju (transfer pindahan)

d)   Foto copy transkrip dan ijazah dari perguruan tinggi asal yang  berlegalisasi 1 lembar (alih jenjang)

e)   Menyerahkan Konversi nilai dari program studi yang dituju 1 lembar (transfer/alih Jenjang

whatsapp