Mahasiswa pindahan/alih jenjang (tidak berlaku bagi pendaftar Fakultas Kedokteran dan Fakultas Agama Islam) :
- Konversi nilai dari program studi yang dituju 1 lembar.
- Surat Pindah dari Perguruan Tinggi asal, ditujukan ke Dekan Fakultas yang dituju, serta menyertakan terjemahan ijazah jika ijazahnya berbahasa asing
- Foto copy transkrip dan ijazah dari Perguruan Tinggi asal yang berlegalisasi 1 lembar.