Ketentuan Daftar Ulang Mahasiswa Baru
- Membayar biaya daftar ulang di salah satu bank mitra melalui teller dengan cara menyerahkan no PMB ID ke petugas teller.
- Pos biaya yang harus dibayar, terdiri dari :
- Dana Awal Mahasiswa Baru (Rp 2.200.000,-)
- Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
- Dana Pengembangan Pendidikan (DPP)
- Dana Pesantren (khusus Fakultas Kedokteran)
- Dana Pengembangan Fakultas (Khusus Fakultas Kedokteran) sesuai dengan hasil wawancara (Program Studi Kedokteran Minimal Rp 25.000.000 dan Program Studi Farmasi Minimal Rp 7.500.000 berjenjang sesuai dengan urutan hasil seleksi)
- Menyerahkan bukti pembayaran daftar ulang dan berkas persyaratan pendaftaran yang belum diserahkan pada saat pendaftaran ke bagian registrasi di Unisma atau melalui whatsApp contact person Unisma untuk mendapatkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
Catatan :
- Calon Mahasiswa Baru yang terlambat melakukan daftar ulang sesuai dengan gelombang pendaftarannya, maka ditetapkan sebagai pendaftar pada gelombang saat ia melakukan daftar ulang
- Dana daftar ulang yang sudah dibayarkan ke Unisma tidak bisa ditarik kecuali yang bersangkutan diterima di PTN melalui seleksi SBMPTN, untuk Fakultas Kedokteran harus program studi Kedokteran Umum dan dipotong 10 % dari total dana yang telah dibayarkan.
- DPP mahasiswa alih jenjang/pindahan, sesuai dengan DPP gelombang III + 25%
Batas akhir daftar ulang masing-masing gelombang sebagai berikut :
PROGRAM | GELOMBANG I | GELOMBANG II | GELOMBANG III |
---|---|---|---|
Program S1 Non Fakultas Kedokteran | 5 Mei 2021 | 31 Juli 2021 | 31 Agustus 2020 |
Program | Semester Gasal | Semester Genap |
---|---|---|
Pascasarjana | 31 Agustus 2021 | 15 Januari 2022 |